ilustrasi GREATER JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI berencana melakukan eksekusi bukti perkara terhadap terpidana Kokos Jiang alias Koko...
GREATER JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI berencana melakukan eksekusi bukti perkara terhadap terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.
"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).
Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim. Ia juga telah menjalani proses hukumnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
COMMENTS