Kiprah Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Hukum Islam UNS
Hometokoh

Kiprah Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Hukum Islam UNS

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah akademiknya dengan mengukuhkan seorang put...

Melihat Tiga Fron di Yaman yang Terancam Direbut Houthi Usai Gencatan Senjata Berakhir
Warganet Pro Ukraina Tuduh Teknologi Drone Rusia Tiru Iran
Pemerintahan IEA Taliban Angkat Wakil PM Ketiga Koordinator Bidang Politik Afghanistan
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah akademiknya dengan mengukuhkan seorang putra terbaik bangsa menjadi guru besar. Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., resmi menyandang gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Islam. Momen bersejarah ini menjadikan beliau sebagai guru besar ke-14 di Fakultas Hukum (FH) UNS dan guru besar ke-341 di seluruh lingkungan kampus UNS yang terhormat.

Acara pengukuhan yang penuh khidmat tersebut dilangsungkan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, dihadiri oleh segenap civitas akademika, keluarga, kolega, serta para undangan terhormat lainnya. Dalam kesempatan yang mulia ini, Prof. Burhanudin Harahap menyampaikan orasi ilmiah yang sarat makna dan visi, bertajuk “Meningkatkan Peranan Hukum Islam sebagai Living Law dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan”.

Dalam pidato ilmiahnya yang komprehensif dan mendalam, Prof. Burhanudin Harahap dengan tegas menggarisbawahi betapa esensialnya peran hukum Islam dalam membangun fondasi ekonomi yang berbasis pada kekuatan rakyat. Beliau menyoroti bagaimana di tengah arus sistem ekonomi global yang cenderung didominasi oleh liberalisme dan kapitalisme, hukum Islam menawarkan paradigma alternatif yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Prof. Burhanudin Harahap, seorang intelektual kelahiran Boyolali yang memiliki akar kuat di Jawa Tengah, meniti karir akademiknya di almamater tercinta, Fakultas Hukum UNS, tempat beliau meraih gelar sarjana. Semangat keilmuan yang membara kemudian membawanya melanjutkan studi magister di bidang Ilmu Hukum Islam di Universitas Indonesia (UI) dan memperdalam pemahaman tentang ilmu Keuangan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Puncak pendidikan formalnya diraih dengan gelar doktoral di bidang Ilmu Hukum dari University Utara Malaysia.

Selain kiprahnya yang gemilang di bidang akademik dan penelitian, Prof. Burhanudin Harahap juga memiliki segudang pengalaman dalam berbagai tugas manajerial di lingkungan universitas.

Beliau pernah mengemban amanah sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan selama dua periode kepemimpinan, yakni dari tahun 2013 hingga 2015 dan kemudian berlanjut dari tahun 2015 hingga 2019. Dedikasi dan profesionalismenya mengantarkannya pula menjadi Kepala Perpustakaan Pusat UNS pada periode 2019 hingga 2024.

Tidak hanya berkontribusi aktif di lingkungan kampus, Prof. Burhanudin Harahap juga merupakan sosok yang aktif dalam berbagai organisasi ilmiah tingkat nasional. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua II Asosiasi Pengajar Hukum Islam Indonesia (ADHII) pada periode 2015–2020 dan turut berkontribusi sebagai Ketua Bidang Penelitian Asosiasi Pengajar Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) pada periode 2014–2019. Keterlibatannya dalam organisasi-organisasi ini menunjukkan komitmennya yang kuat dalam mengembangkan ilmu hukum Islam dan ekonomi Islam di Indonesia.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Burhanudin Harahap menjelaskan secara gamblang bahwa hukum Islam memiliki karakteristik sebagai “living law” atau hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Konsep ini, yang pertama kali dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, menegaskan bahwa keberadaan hukum Islam tidak semata-mata bergantung pada eksistensi negara, melainkan telah mengakar kuat dalam praktik kehidupan bermasyarakat jauh sebelum negara terbentuk.

Lebih lanjut, Prof. Burhanudin mencontohkan bagaimana di berbagai negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim, seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan Filipina, hukum Islam tetap eksis dan diakui dalam sistem hukum mereka, terutama dalam ranah hukum keluarga dan transaksi ekonomi tertentu. Hal ini semakin memperkuat argumentasi beliau tentang sifat universal dan adaptif dari hukum Islam.

Dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia, Prof. Burhanudin Harahap menawarkan perspektif bahwa hukum Islam menyediakan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi ketidakadilan yang seringkali muncul dalam sistem ekonomi liberal dan kapitalistik, yang cenderung memperlebar jurang kesenjangan sosial. Beliau menjelaskan bahwa hukum Islam memainkan peran krusial dalam dua bidang utama, yaitu ekonomi publik (sosial) dan bisnis.

Di bidang ekonomi publik, hukum Islam memiliki mekanisme yang terbukti efektif dalam mendistribusikan pendapatan dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui instrumen-instrumen seperti wakaf, zakat, infak, dan sedekah. Prof. Burhanudin mencontohkan bagaimana organisasi-organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama telah berhasil memanfaatkan tanah wakaf untuk membangun berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran yang hasilnya secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu, Prof. Burhanudin juga menyoroti peran penting wakaf tunai dan dana zakat, infak, serta sedekah (ZIS) dalam menyediakan akses pendidikan gratis dan beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga membuka peluang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mobilitas sosial. Mekanisme ini menunjukkan bagaimana hukum Islam tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kuat.

Di bidang bisnis, Prof. Burhanudin Harahap menguraikan bagaimana hukum Islam telah melahirkan berbagai institusi keuangan berbasis syariah yang menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perbankan konvensional. Lembaga-lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), bank Islam, obligasi Islam, pasar saham Islam, reksa dana Islam, asuransi Islam, dan gadai Islam beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba.

Prof. Burhanudin mencatat bahwa hingga tahun 2019, terdapat sekitar 4.500 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia, melayani kebutuhan keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah dengan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan lembaga-lembaga ini tidak hanya memberikan alternatif keuangan tetapi juga mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya mungkin terpinggirkan.

Sebagai “living law”, Prof. Burhanudin Harahap menekankan bahwa hukum Islam memiliki tingkat prediktabilitas dan adaptabilitas yang tinggi, sehingga mampu terus berkembang seiring dengan perubahan zaman dan dinamika masyarakat. Konsep hukum bisnis Islam yang fleksibel memungkinkan berbagai inovasi dalam aktivitas ekonomi, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip fundamental seperti keadilan, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan.

Pengukuhan Prof. Burhanudin Harahap sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Islam bukan hanya menjadi kebanggaan bagi UNS, Fakultas Hukum, dan keluarga besar beliau, tetapi juga merupakan kontribusi signifikan bagi perkembangan ilmu hukum Islam dan ekonomi Islam di Indonesia. Pemikiran dan gagasan beliau diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan di masa depan.

Nama

akademisi,2,arsitektur,12,baru,14,bekasi,1,bisnis,8,bogor,1,bugis,1,cikarang,1,cirebon,2,daerah,1,depok,2,dkijakarta,1,ekonomi,1,english,6,greater jakarta,9,hiburan,12,hukum,3,internasional,42,karawang,1,nasional,15,olahraga,1,pendidikan,12,pengamat,4,politik,24,purwakarta,1,sejarah,3,sukabumi,2,tangerang,1,teknologi,12,tokoh,1,top,11,universitas,1,wisata,7,
ltr
item
Greater Jakarta: Kiprah Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Hukum Islam UNS
Kiprah Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Hukum Islam UNS
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhkTvPMzX99KblAHHLvy75CAHBfxB_Iu6aqfvJFf6MfuKILexlbba0EvgGx52M0GJDbNS9RsKjn2wd60HmUePSutXhbDwXFb9PdH1itwhj8_kk2FJm5bokfpyGtyWPZ9zP0FpoYWFFMYGCEPPDGLOuN7mt-2zaYQNDcWN5UI93GJA00KENOiU4K6CW3FQ
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhkTvPMzX99KblAHHLvy75CAHBfxB_Iu6aqfvJFf6MfuKILexlbba0EvgGx52M0GJDbNS9RsKjn2wd60HmUePSutXhbDwXFb9PdH1itwhj8_kk2FJm5bokfpyGtyWPZ9zP0FpoYWFFMYGCEPPDGLOuN7mt-2zaYQNDcWN5UI93GJA00KENOiU4K6CW3FQ=s72-c
Greater Jakarta
http://greater-jakarta.blogspot.com/2025/04/kiprah-prof-burhanudin-harahap-guru.html
http://greater-jakarta.blogspot.com/
http://greater-jakarta.blogspot.com/
http://greater-jakarta.blogspot.com/2025/04/kiprah-prof-burhanudin-harahap-guru.html
true
6947194472983378553
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy