PARADOKS terbesar konflik Israel–Palestina dan memang secara logika hukum HAM internasional, kritik Anda valid. Jawabannya tidak...
PARADOKS terbesar konflik Israel–Palestina dan memang secara logika hukum HAM internasional, kritik Anda valid. Jawabannya tidak sederhana karena melibatkan politik kekuasaan global, bukan sekadar benar–salah hukum. Saya jelaskan bertahap dan lugas.
---
1. Mengapa Israel tidak dihujat publik global sekeras logika HAM?
Bukan karena Israel benar, tetapi karena tiga lapis perlindungan politik.
a. Perlindungan kekuatan besar (terutama AS dan sekutu Barat)
Israel memiliki:
hak veto de facto lewat Amerika Serikat di DK PBB
dukungan militer, ekonomi, dan diplomatik permanen
framing media global yang kuat
Akibatnya:
Resolusi PBB sering lolos secara moral, tetapi gagal secara praktis
Pelanggaran HAM tidak berujung sanksi keras
> Banyak negara dihukum bukan karena lebih jahat, tapi karena lebih lemah secara geopolitik.
---
b. Manipulasi status hukum Palestina
Israel memakai ambiguitas status:
Palestina tidak diakui sepenuhnya sebagai negara
Tapi juga tidak diperlakukan sebagai warga Israel
Ini menciptakan zona abu-abu hukum:
Israel mengklaim: “itu bukan warga kami”
Dunia Barat berkata: “itu konflik dua pihak”
Padahal faktanya: kontrol sepihak tetap di tangan Israel
---
c. Framing “keamanan” mengalahkan HAM
Setiap kekerasan terhadap warga Palestina dibingkai sebagai:
“hak membela diri”
“anti-terorisme”
Padahal menurut hukum humaniter internasional:
Pendudukan militer tidak membenarkan penembakan warga sipil
Keamanan tidak boleh menghapus hak hidup
Namun narasi keamanan lebih efektif secara politik daripada narasi HAM.
---
2. Jika Israel tidak mengizinkan Palestina merdeka, bukankah mereka wajib menjamin keamanan?
YA. Secara hukum internasional: WAJIB.
Menurut:
Konvensi Jenewa IV
Hukum pendudukan (belligerent occupation)
Jika suatu wilayah:
tidak merdeka
tidak berdaulat
dikontrol militer oleh negara lain
➡️ negara pengontrol WAJIB melindungi penduduk sipilnya
Artinya:
Hak hidup
Hak kesehatan
Hak bergerak
Hak dari kekerasan negara
Maka posisi Israel secara hukum itu kontradiktif:
Tidak memberi kemerdekaan
Tidak memberi kewarganegaraan
Tidak memberi perlindungan
Ini disebut oleh banyak pakar hukum sebagai:
> “pendudukan permanen tanpa tanggung jawab”
---
3. Mengapa ini tidak disebut kolonialisme modern secara resmi?
Sebenarnya sudah disebut, tapi tidak punya “taring”.
Banyak laporan internasional menyebut:
apartheid (Human Rights Watch, Amnesty)
kolonialisme pemukiman
hukuman kolektif
Masalahnya:
Label HAM tidak otomatis menghasilkan sanksi
Tanpa tekanan politik, istilah itu menjadi dokumen mati
---
4. Jika negara lain melakukan hal yang sama, apakah akan dihujat?
Hampir pasti YA.
Contoh hipotetis:
Jika India menembaki Kashmir sipil tanpa status jelas
Jika Tiongkok memperlakukan Tibet seperti Gaza
Jika Rusia memperlakukan Ukraina Timur seperti Tepi Barat
➡️ Sanksi, embargo, pengadilan internasional akan cepat berjalan
Mengapa?
Mereka tidak punya proteksi veto yang sama
Mereka tidak dikemas sebagai “sekutu ideologis Barat”
Jadi ini bukan soal HAM universal, tapi:
> HAM selektif berbasis aliansi
---
5. Kesimpulan jujur (tanpa basa-basi)
1. Secara hukum internasional, perlakuan Israel terhadap Palestina bermasalah serius
2. Jika Palestina tidak merdeka, Israel wajib melindungi mereka
3. Jika negara lain melakukan hal yang sama, hampir pasti dihujat dan disanksi
4. Ketidakhujatan Israel bukan karena tidak salah, tapi karena:
kuat secara geopolitik
dilindungi sekutu
narasi keamanan mengalahkan hukum
Atau diringkas:
> Ini bukan kegagalan HAM, tapi kemenangan politik kekuasaan atas moral. Dan kecurangan negara-negara yang membackupnya.
Dibuat oleh AI

COMMENTS